Senin, 07 November 2011

PERANGKAT DESA

 PEMERINTAHAN DESA DAN PERANGKATNYA
Perangkat Desa atau disebut juga pamong desa, Pada jaman mbah kita dulu, tugasnya tidak sekomplit sekarang ini. Kantor Desa bagaikan sebuah Kantor Pengadilan ketika warganya berselisih, Kantor Desa bagaikan Kantor Catatan Sipil ketika warganya membutuhkan KTP KK, Surat pindah atau Akte Kelahiran, Kantor Desa bagaikan Kantor Urusan Agama ketika ada warganya mau menikah atau cerai, Kantor Desa bagaikan Kantor BPS  ketika data Kependudukan di butuhkan, Kantor Desa bagaikan Kantor polisi ketika ada kasus kejahatan, Kantor Desa sebagai kantor pertanahan , Kantor Desa sebagai kantor Pelayanan PBB, Kantor Desa sebagai Lembaga KPU, dan banyak lagi lainnya. Perangkat Desa mempunyai peranan yang cukup penting terhadap laju pembangunan di berbagai bidang.
Kalau boleh saya katakan, Perangkat Desa ikut menjadi sebuah kunci keberhasilan sebuah program pembangunan.
Dari gambaran yang saya sebutkan diatas kita bisa menganalisa sendiri seberapa jauh peranan perangkat desa terhadap Negeri ini. bayangkan seandainya suatu daerah tanpa Pemerintahan Desa. Namun yang dirasakan oleh perangkat Desa saat ini seolah kurang diakui keberadaannya oleh pemerintah pusat.
Perangkat Desa adalah mesin pengumpul Pajak Bumi dan Bangunan, walaupun jelas disebutkan dalam SPPT PBB, Pembayaran Pajak di lakukan di BRI Unit , ATM BCA , BII, Bumiputra, dan Bukopin. Tidak disebutkan di Kantor Desa atau kepada Petugas Pemungut pajak. namun ketika Pemerintah Desa mengalami kesulitan dalam Penarikan pajak,karena wajib pajak belum punya uang untuk membayarnya, selalu disemprot dan dianggap tidak mampu bekerja dengan baik, didesak untuk segera diselesaikan tanpa ada Pembinaan.
Perangkat Desa sering menjadi kambing hitam beragam persoalan. Jalan rusak perangkat desalah yang kurang kreatif, Ketika seorang warga tidak menerima bantuan, baik itu Program raskin, Askin dan lainnya, perangkat Desanyalah yang bego, tidak jarang kasus kekerasan terhadap Perangkat Desa karena masalah tersebut.
Lebih tragisnya lagi justru perangkat desa lah yang dipersalahkan tanpa memahami kondisi di lapangan. Perangkat Desa juga menjadi sasaran omelan, umpatan, makian warga ketika mereka kurang cocok dengan kebijakan yang diambil Pemerintah.
Satu contoh begini, seorang perangkat Desa bertandang ke rumah seorang warganya, memberikan SPPT PBB kepada wajib pajak. Dalam keputusan pemerintah Desa setiap wajib pajak dikenakan dana pembangunan 15 persen dari total PBB, dikarenakan dana pembangunan dari pemerintah pusat sangat minim sekali sehingga untuk menutup kekurangan atau pengeluaran tak terduga diambilkan dari swadaya masyarakat. dengan halus, sabar dan dengan kata kata yang tersusun rapi perangkat Desa menyampaikan dan menjelaskan tentang kegunaan dana tersebut, tanpa disangka warga yang terkenal ‘rese’ itu berkata, ”panggah tarik an wae , saya orang kecil, orang susah, orang mlarat, kenapa harus ditarik, perangkat Desa nggak liat kondisi saya apa, boro boro dikasih bantuan malah ditarik iuran, ………… dst dst,“. Kemudian perangkat Desa tersebut dengan sabar berpamitan kepada orang tersebut sambil mengelus dada. Ini hanya contoh kecil, perlakuan seperti tadi sering kali dialami oleh perangkat Desa…